Berikut disampaikan beberapa hal terkait perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2019/2020 Universitas Kanjuruhan Malang.
- Bapak/Ibu kaprodi mohon untuk menggunakan ruangan sesuai dengan pembagian ruang kuliah.
- Perubahan/penggantian jadwal temporer akan diijinkan jika disepakati oleh dosen, diketahui oleh Kaprodi/Dekan dan Bagian Monitoring dan Pengajaran, serta disertakan pada jurnal mengajar sebagai lampiran.
- Perubahan jadwal secara tetap harus ada revisi SK yang diajukan Kaprodi dan disetujui oleh Dekan.
- Bapak/Ibu Kaprodi tinggal menjadwal matakuliah MPK sesuai dengan jadwal dari Koordinator MPK.
- Jam belajar mengajar terentang mulai pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB (jam ke-1 sampai dengan jam ke-16).
- Kuota kelas 35 sampai dengan 45 mahasiswa.
- Dimohon jadwal tidak menggunakan jam ke-7 dan jam ke-13.
- Pejabat struktural mohon tidak mengajar pada hari Rabu.
- Setiap dosen tetap memiliki beban mengajar minimal 12 sks dan maksimal 22 sks (termasuk ekuivalen).
- Bagi dosen yang merangkap menjadi pejabat pelaksana administrasi atau unsur penunjang akademik dan staf administrasi mohon dijadwalkan setelah jam 14.00 WIB.
- Penyusunan jadwal mulai 12 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2019.
- Registrasi, penyusunan KRS dan perwalian semester ganjil 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 14 September 2019.
- Perkuliahan semester ganjil 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 16 September sampai dengan 29 Desember 2019.
Penyusunan Jadwal Kuliah Semester Ganjil 2019/2020