Berikut disampaikan beberapa hal terkait perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2019/2020 Universitas Kanjuruhan Malang.

  1. Bapak/Ibu kaprodi mohon untuk menggunakan ruangan sesuai dengan pembagian ruang kuliah.
  2. Perubahan/penggantian jadwal temporer akan diijinkan jika disepakati oleh dosen, diketahui oleh Kaprodi/Dekan dan Bagian Monitoring dan Pengajaran, serta disertakan pada jurnal mengajar sebagai lampiran.
  3. Perubahan jadwal secara tetap harus ada revisi SK yang diajukan Kaprodi dan disetujui oleh Dekan.
  4. Bapak/Ibu Kaprodi tinggal menjadwal matakuliah MPK sesuai dengan jadwal dari Koordinator MPK.
  5. Jam belajar mengajar terentang mulai pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB (jam ke-1 sampai dengan jam ke-16).
  6. Kuota kelas 35 sampai dengan 45 mahasiswa.
  7. Dimohon jadwal tidak menggunakan jam ke-7 dan jam ke-13.
  8. Pejabat struktural mohon tidak mengajar pada hari Rabu.
  9. Setiap dosen tetap memiliki beban mengajar minimal 12 sks dan maksimal 22 sks (termasuk ekuivalen).
  10. Bagi dosen yang merangkap menjadi pejabat pelaksana administrasi atau unsur penunjang akademik dan staf administrasi mohon dijadwalkan setelah jam 14.00 WIB.
  11. Penyusunan jadwal mulai 12 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2019.
  12. Registrasi, penyusunan KRS dan perwalian semester ganjil 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 14 September 2019.
  13. Perkuliahan semester ganjil 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 16 September sampai dengan 29 Desember 2019.
Penyusunan Jadwal Kuliah Semester Ganjil 2019/2020